Mengapa Dinar Emas?
Beberapa hari yang lalu sempat berdiskusi dengan teman tentang jenis-jenis investasi emas. Setelah beliau menceritakan pendapatnya tentang invetasi emas ini, beliau memutuskan untuk lebih cenderung menyukai investasi emas dalam bentuk emas lantakan. Dengan alasan lebih mudah dijual dan tidak terkena pajak.
Masing-masing jenis memang memiliki kelebihan dan kelemahan, seperti yang sudah diuraikan di sini.
Dalam dinar emas, sebenarnya ada nilai dakwah di sana, dan hal ini juga dikatakan oleh teman saya tadi. Yaitu ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Islam sudah sejak zaman Rasulullah saw dulu menggunakan koin dinar emas sebagai alat tukar, alat investasi, dan proteksi nilai. Padahal waktu itu, mata uang orang Arab bukanlah dinar emas.
Namun Rasulullah memilih untuk menggunakan koin dinar emas sebagai mata uang saat itu, karena terkandung nilai keadilan di dalamnya, yaitu adanya nilai instrinsik yang dikandung oleh koin dinar emas. Siapapun orang akan suka dengan emas. Ini pun sudah menjadi sunnatullah, bahwa manusia menyenangi perhiasan dari emas dan perak.
Terlebih, gambar atau ukiran yang ada di koin dinar emas saat ini adalah gambar yang bernafaskan Islam, seperti lafadz syahadatain, gambar masjid atau ka’bah. Ini membawa pesan dakwah Islam tersendiri.



Rekening Mandiri : 006.000.66.1819.7 a.n. Dino Yudha Anindita>
Rekening BNI : 013.64.23.965 a.n. Dino Yudha Anindita
Rekening Muamalat : 501.051.9322 a.n. Dino Yudha Anindita

Mengapa Koin Dinar Emas?…
Beberapa hari yang lalu sempat berdiskusi dengan teman tentang jenis-jenis investasi emas. Setelah beliau menceritakan pendapatnya tentang invetasi emas ini, beliau memutuskan untuk lebih cenderung menyukai investasi emas dalam bentuk emas lantakan. De…
Saya termasuk yang mulai berinvestasi di koin dinar, secara akal sehat dan ilmu / masukan / iklan saya rasa layak dimiliki, paling tidak untuk cadangan pergi haji dan kebutuhan tahun-tahun mendatang
Insya Allah, apa yang datang dari Allah dan Rasul Nya, insya Allah ada hikmah dan terbaik untuk ummat.
Hanya untuk koreksi,
Menurut saya tidak ada kesunnahan dalam dinar dan dirham, karena keduanya belum ada pada zaman nabi (dinar-dirham islam maksudnya). Penggunaan koin emas dan perak hanya mengakomodasi ‘urf setempat yaitu menggunakan koin emas dari kerajaan romawi dan koin perak dari dinasti sassanid persia. Itupun kadar koin dan nilai tukarnya bermacam macam. Selain itu jenis mata uang yang lainpun juga banyak …
dinar emas dan dirham perak sudah ada pada zaman rasuullah saw.
@dino
Kalo yang dimaksud dinar-dirham islam sebagai mata uang sendiri maka itu tidak ada. Tapi kalo yang dimaksud dinar-dirham itu koin emas romawi dan koin perak persia, maka itu benar. Bangsa arab di hijaz pada masa jahiliyah sama sekali tidak memiliki mata uang sendiri. Umumnya mereka menggunakan mata uang romawi, persia dan bangsa himyar di yaman. Rasulullah hanya menetapkannya apa yang sudah menjadi ketetapan timbangan makkah yang berlaku saat itu. Khusus untuk dirham (koin perak) karena berlaku 3 jenis koin perak persia yaitu 20 karat, 12 karat, dan 10 karat maka Rasulullah SAW menetapkan untuk dirham islam yaitu 14 karat, mengambil jalan tengahnya (rata-rata).
”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud)
Silahkan cek di kitab kitab sirah sahabat. Atau bisa cek ke kitab Tarikh Khulafa’ karya Imam Suyuthi.
Kekhalifahan islam baru mempelopori mencetak mata uang sendiri pada masa khalifah umar bin khattab. Itu juga ide awalnya akan membuat dari bahan kulit binatang, namun tidak jadi karena tidak disetujui sahabat karena bahan mudah didapat.
Jelas tindakan rasul menetapkan bukan karena perintah/wahyu namun mengakomodasi ‘urf setempat. Jika itu berdasarkan wahyu, maka khalifah umar tidak akan lancang punya ide ‘kreatif’ membuat mata uang sendiri dari kulit binatang. Dan lagi penetapan standar dinar islam saat ini yaitu 4,25 gram dan dirham islam 3,98 gram tidak lain tidak bukan adalah karena reformasi moneter oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan.
So, masalah penetapan sistem mata uang ini adalah domain dari apa yang dimaksud rasulullah “Antum a’lamu bi umuriddunyakum” bukan domain urusan agama (diniyah).
Imam Al Ghazali dalam al ihya’-nya dan Ibnu Taymiyah dalam majmu’-nya sama sekali tidak mewajibkan mata uang itu harus logam mulia emas dan perak. Bahkan secara implisit keduanya bisa menerima mata uang dari bahan apapun selama pemerintah bisa menjaga kestabilannya. Artinya tidak mudah ditambah/ dicetak sekehendak hati oleh pihak pihak yang tidak berwenang dalam hal ini negara.
Terima kasih mas Febri atas tambahan wawasannya. Saya masih perlu banyak belajar, dari antum juga tentunya.