Dinar Emas dan Pajak
Dalam Undang-undang no.18 tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan UU no 8 tahun 1983; di pasal 4. A ayat 2. D disebutkan bahwa “uang, emas batangan, dan surat-surat berharga” ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak kena PPN.
Sementara ini dinar yang ada di Indonesia diproduksi oleh Logam Mulia, yidak termasuk jenis barang yang tidak kena PPN tersebut. Argumennya adalah dinar bukan uang dan bukan emas batangan. Artinya dinar terkena PPN 10%, yang berarti dinar Indonesia seccara rata-rata akan 10% lebih mahal dari dinar negara lain.
Coba kita bandingkan sengan negra-negara yang yergabung dalam Uni Eropa, meskipun mereka tidak mempercayai dinar, tetapi mereka mengakui koin emas dan membebaskannya dari PPN sebegaimana mereka membebaskan PPN emas batangan. Pembebasan koin emas dari PPN ini di Uni Eropa tertuang dalam directive no –Council Dirrective – 1998/80/EC of 12 October 1998. Apakah ini karena kebetulan, ketidaktahuan, atau karena sesuatu bagian dari skenario besar? Di Eropa yang notabene mayoritas warganya bukan muslim, warganya dipermudah untuk berinvestasi dengan koin emas—sementara kita yang warganya mayoritas muslim, mengenal dinar dalam Al-qur’an dan berbagai hadits nabi saw, dipersulit (dipermahal) untuk memperoleh dinar kita. Apabila peraturan yang tidak kondusif bagi kita untuk menggunakan dinar terus berlanjut, maka Eropa akan semakin banyak memiliki koin emas (atau emas batangan) sementara kita tidak memiliki apa-apa.
Sumber: Muhaimin Iqbal, “Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham”,hlm 163-164.



Rekening Mandiri : 006.000.66.1819.7 a.n. Dino Yudha Anindita>
Rekening BNI : 013.64.23.965 a.n. Dino Yudha Anindita
Rekening Muamalat : 501.051.9322 a.n. Dino Yudha Anindita

bisa dikatakan negara berlaku dzalim ya
mm.. mungkin lebih adilnya kalau tidak dikenakan pajak aja, biar sama dengan yang emas batangan.